Ikatan Alumni DiklatPimp Kabupaten Kutai Kartanegara

Rabu, 13 Mei 2009

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI PENDIDIKAN DAN LATIHAN KEPEMIMPINAN
( IKAPIM )
PEGAWAI NEGERI SIPIL
KUTAI KARTANEGARA



PEMBUKAAN


Bahwa untuk mewujudkan iktikad luhur para Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan X Tahun 2008 Kabupaten Kutai Kartanegara dalam berperanserta meningkatkan mutu, citra dan reputasi almamaternya, perlu dibentuk suatu organisasi alumni yang berfungsi sebagai wadah kegiatan para anggotanya dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memasyarakatkan konsepsi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bersih, propesional serta memilki integritas yang berlandaskan wawasan kebangsaan dan kajian-kajian strategis lainnya di lingkungan tugas masing-masing, serta sebagai sarana komunikasi yang dijiwai semangat yang terkandung dalam nila-nilai luhur Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka ditetapkan Anggaran Dasar Ikatan Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimipian Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai berikut.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
N a m a

Organisasi yang berfungsi sebagai wadah berhimpun para Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimipian Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara,, yang disingkat dengan sebutan IKAPIM KUTAI KARTANEGARA.


Pasal 2
Tempat Kedudukan

IKAPIM KUTAI KARTANEGARA berpusat di tempat kedudukannya di Kota Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pasal 3
Waktu Didirikan

Ikatan Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimipian Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, didirikan pada tanggal 3 Mei 2009 di Tenggarong untuk waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
A s a s

IKAPIM Kutai Kartanegara, berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 5
T u j u a n

IKAPIM Kutai Kartanegara bertujuan membangun kebersamaan dalam kekeluargaan, serta mengembangkan potensi dan pemikiran para anggotanya, sehingga keberadaannya menjadi semakin bermanfaat bagi anggota dan semakin bermakna pengabdiannya kepada masyarakat, Pemerintah Daerah, bangsa dan negara.


Pasal 6
K e g i a t a n

Untuk mencapai tujuan termaksud pada pasal 5, IKAPIM Kutai Kartanegara melakukan ber-bagai kegiatan sebagai berikut :

(1) Menyelenggarakan berbagai kegiatan dan pertemuan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sekurang-kurangnya sekali dalam setahun (reuni) yang sedapat mungkin dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus dan semua anggota IKAPIM.

(2) Mengembangkan potensi dan pemikiran anggota, melalui penyelenggaraan Musyawarah dan diskusi untuk melakukan pengkajian strategis mengenai berbagai permasalahan aktual, baik regional, nasional maupun internasional, dengan menggunakan pendekatan Wawasan kebangsaan, yang hasilnya digunakan sebagai konsepsi sumbang saran pemikiran kepada para penyelenggara pemerintahan daerah dan pemerintahan negara.

(3) Berperanserta secara aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh almamaternya, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang memungkinkan.

(4) Mengusahakan terselenggaranya penerbitan berkala sebagai media komunikasi antar alumni serta dengan kalangan masyarakat luas.

(5) Membentuk yayasan dan badan hukum serta badan usaha lain yang mendukung pelaksanaan program dan peningkatan kinerja IKAPIM.

(6) Melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan de-ngan Anggaran Dasar IKAPIM.


BAB III ORGANISASI

Pasal 7
S i f a t

IKAPIM adalah organisasi yang bersifat indevenden, kekeluargaan dalam kebersamaan diantara para anggotanya.


Pasal 8
S t r u k t u r

(1) Musyawarah IKAPIM merupakan kekuasaan tertinggi organisasi, yang keanggotaannya terdiri dari Pengurus Pusat IKAPIM, para Ketua Komisariat Wilayah Kecamatan.

(2) Susunan Pengurus IKAPIM terdiri dari :

a. Dewan Penasehat
b. Pengurus IKAPIM Pusat
e. Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan.


BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Keanggotaan

(1) Anggota IKAPIM adalah semua tingkatan alumni pendidikan dan latihan kepemimpinan pegawai negeri sipil daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

(2) Keanggotaan IKAPIM adalah personil yang lulus pendidikan dan latihan kepemimipinan pegawai negeri sipil dan telah terdaftar dalam keanggotaan.

(3) Keanggotaan IKAPIM berakhir apabila yang bersangkutan :

a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh organisasi.


Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Anggota mempunyai hak untuk memperoleh manfaat dan pengayoman dari IKAPIM.

(2) Anggota mempunyai kewajiban mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAPIM, serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.

(3) Anggota mempunyai kewajiban untuk senantiasa menjunjung tinggi asas, dasar dan kehormatan IKAPIM.


BAB V KEPENGURUSAN

Pasal 11
Susunan Kepengurusan

(1) Dalam melaksanakan program dan kegiatan sehari-hari, IKAPIM dikelola oleh :

a. Pengurus IKAPIM Pusat, yang susunannya terdiri dari :

1) Ketua.
2) Wakil Ketua.
3) Sekretaris
4) Wakil Sekretaris
5) Bendahara
6) Beberapa Ketua Bidang Dan Anggota Bidang yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

b. Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan..

Pengurus IKAPIM Wilayah Kecamatan ditetapkan oleh pengurus IKAPIM pusat yang keanggotaanya berdomisili di wilayah tersebut.


(2) Ketua IKAPIM Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah IKAPIM.

(3) Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan dibentuk dalam rapat anggota Komisariat.

(4) Sifat kepengurusan IKAPIM adalah kolektif.

(5) Dalam hal anggota pengurus meninggal dunia atau berhalangan melaksanakan tugasnya, maka kedudukannya digantikan oleh wakilnya atau Ketua dapat mengambil langkah untuk mengganti dalam upaya penyegaran organisasi.


Pasal 12
Pemilihan Pengurus

(1) Ketua Pengurus IKAPIM Pusat dipilih dalam Musyawarah yang sedikitnya dihadiri oleh 1/2 jumlah wakil organisasi seperti tersebut pasal 8 ayat (1) berdasarkan musyawarah dan mufakat.

(2) Jika keputusan tidak dapat dicapai berdasarkan musyawarah dan mufakat, maka diadakan pemungutan suara. Dalam hal ini, keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari separoh dari jumlah peserta Musyawarah IKAPIM yang mempunyai hak suara yang sah.

(3) Ketua Pengurus IKAPIM Pusat baru yang terpilih dalam Musyawarah selanjutnya bertindak sebagai Ketua Formatur bersama Anggota Formatur lain yang ditetapkan dalam musyawarah termasuk mantan Ketua Pengurus IKAIM Pusat masa bakti terakhir membentuk Susunan Pengurus IKAPIM.

(4) Susunan Pengurus IKAPIM sebagai dimaksud pada ayat (3) dikukuhkan oleh Dewan Penasehat IKAPIM.

(5) Kepengurusan IKAPIM mempunyai masa jabatan selama 2 (dua) tahun, serta dapat dipilih kembali hanya untuk masa bakti kedua berikutnya pada jabatan yang sama.


BAB VI KEUANGAN

Pasal 13
Sumber Keuangan

Sumber keuangan IKAPIM diperoleh dari :

(1) Iuran bulanan anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus IKAPIM Pusat setelah memperhatikan saran-saran anggota IKAPIM.

(2) Bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat.

(4) Sumber-sumber keuangan lainnya yang sah.







BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14
Perubahan dan Penyempurnaan

(1) Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah IKAPIM yang dihadiri oleh 1/2 jumlah wakil organisasi seperti dimaksud pasal 8 ayat (1) berdasarkan musyawarah dan mufakat.

(2) Jika keputusan tidak dapat dicapai berdasarkan musyawarah dan mufakat, maka diadakan pemungutan suara. Dalam hal ini, keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari separoh dari jumlah peserta Musyawarah IKAPIM yang mempunyai hak suara sah.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 15

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKAPIM setelah memperhatikan pendapat dan saran dari para anggota dalam Musyawarah IKAPIM..


Pasal 16

(1) Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Rapat Formatur dengan anggota Formatur yang dilaksanakan di Tenggarong pada tanggal 9 Mei 2009..

(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Tenggarong.
Pada tanggal : 9 Mei 2009.

IKAPIM Kutai Kartanegara,


Ketua Sekretaris



MUHLIS AGUS SYARIF,S.Sos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar