Ikatan Alumni DiklatPimp Kabupaten Kutai Kartanegara

Rabu, 13 Mei 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI PENDIDIKAN DAN LATIHAN KEPEMIMPINAN
( IKAPIM )
PEGAWAI NEGERI SIPIL
KUTAI KARTANEGARA



PEMBUKAAN


Bahwa pengelolaan tata kehidupan organisasi Ikatan Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan (IKAPIM) Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara telah diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Bahwa agar dalam penyelenggaraannya dapat berdaya guna dan memberi hasil guna seperti diharapkan maka berbagai ketentuan pengatu-ran dan penetapan yang dimuat secara garis besar dalam Anggaran Dasar dimaksud perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan, se-hingga keberadaan IKAPIM Kutai Kartanegara menjadi semakin bermanfaat bagi anggota dan semakin bermakna pengabdiannya kepada daerah, bangsa dan negara.


Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan (IKAPIM) Pegawai Negeri Sipil Kutai Kartanegara sebagai berikut.


BAB I
ORGANISASI


Pasal 1
Visi dan Misi

1. Visi Ikatan Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan (IKAPIM) Kutai Kartanegara adalah terwujudnya IKAPIM yang bersatu, bermanfaat bagi anggota dan bermakna pengabdiannya kepada daerah, bangsa dan negara.


2. Sehubungan dengan ayat (1) tersebut, maka Misi yang diemban IKAPIM adalah memfungsikan organisasi sebagai wadah untuk :

memantapkan komunikasi kekeluargaan guna mengencangkan tali ikatan silaturahmi antar anggota, serta antara alumni dan masyarakat luas.

mengembangkan potensi dan pemikiran para anggotanya dalam pemecahan masalah tugas pokok dan fungsi anggota sebagai pegawai negeri sipil daerah, pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat maupun masalah yang dihadapi pemerintahan daerah, untuk disampaikan sebagai konsepsi sumbangsaran IKAPIM kepada masyarakat dan pimpinan pemerintahan daerah.


Pasal 2
Sifat dan Fungsi


1. IKAPIM adalah organisasi yang bersifat indevenden, kekeluargaan, berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.


2. IKAPIM merupakan satu-satunya wadah berhimpunnya alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berfungsi :

sebagai sarana komunikasi kekeluargaan untuk mengencangkan tali ikatan silaturami antar anggota serta antara alumni dan masyarakat luas.

sebagai wahana untuk mengembangkan potensi dan pemikiran para anggotanya dalam menyikapi permasalahan aktual masyarakat, daerah dan bangsa.


3. IKAPIM bersikap netral, independen dan demokratis.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3

Status, Hak dan Kewajiban

Berdasarkan statusnya, Anggota IKAPIM terdiri atas :


1. Anggota Biasa, yaitu mereka yang telah memiliki sertifikasi mengikuti Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan Tingkat IV dan atau III dan atau II pegawai negeri sipil daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.


2. Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang dinilai telah memberikan perhatian dan jasa yang luar biasa kepada IKAPIM, yang penetapannya dilakukan dalam Musyawarah IKAPIM sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.

3. Anggota Luar Biasa, yaitu keluarga IKAPIM, isteri atau suami dari anggota IKAPIM yang telah meninggal dunia, dan berlaku secara otomatis.
Pasal 4


Hak dan Kewajiban


(1) Setiap anggota IKAPIM mempunyai hak :

a. memperoleh manfaat dan pengayoman dari IKAPIM ;

b. mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan ;

c. memberikan suara untuk memilih dan dipilih pada Musyawarah IKAPIM.


(2) Setiap anggota IKAPIM mempunyai kewajiban untuk :

a. menjunjung tinggi asas, dasar dan kehormatan IKAPIM ;

b. mematuhi, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAPIM serta ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pengurus IKAPIM Pusat ;

c. membayar iuran organisasi.


(3) Anggota IKAPIM Kehormatan dan Anggota IKAPIM Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Anggota IKAPIM Biasa, kecuali hak untuk memilih dan dipilih, serta membayar uang iuran organisasi.


Pasal 5

Berakhirnya Keanggotaan


(1) Keanggotaan IKAPIM berakhir apabila yang bersangkutan :

a. meninggal dunia ;

b. mengundurkan diri ;

c. diberhentikan oleh organisasi karena hal-hal sebagai berikut :

a) melanggar asas dan dasar organisasi ;

b) melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota ;

c) mencemarkan nama baik dan kehormatan organisasi.
d) dihukum pidana lebih dari 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


(2) Apabila seorang anggota IKAPIM mengundurkan diri, maka per-mintaan pengunduran dirinya harus disampaikan secara tertulis kepada Pengurus IKAPIM Pusat.

(3) Pemberhentian seorang anggota IKAPIM sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b mulai berlaku sejak permintaan pengunduran dirinya itu disetujui secara tertulis oleh Pengurus IKAPIM Pusat.

(4) Kepada anggota IKAPIM yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d diberi kesempatan untuk membela diri pada Musyawarah IKAPIM masa berikutnya.


BAB III KEPENGURUSAN

Pasal 6

Susunan Pengurus


1) Susunan Pengurus IKAPIM sebagai berikut :

a. Dewan Penasehat IKAPIM adalah para Alumni Senior, Mantan Ketua IKAPIM Pusat dan para anggota IKAPIM lain yang ditetapkan oleh melalui musyawarah IKAPIM.

b. Dewan Penasehat IKAPIM berjumlah ganjil dan paling banyak 5 orang.

c. Pengurus IKAPIM Pusat, terdiri atas :

1) Ketua.

2) Wakil Ketua.

3) Sekretaris

4) Wakil Sekretaris

5) Bendahara.


6) Beberapa Ketua Bidang dan Anggota Bidang sesuai kebutuhan.


d. Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan.


2) Bidang sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf d angka 10), adalah :


a. Bidang Pengembangan Kapasitas :

1) Bidang Pengembangan Kapasitas dipimpin seorang Ketua yang dibantu seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota Bidang.

2) Dalam melaksanakan program dan kegiatannya, Bidang Peningkatan Kapasitas dikoordinasikan kepada Ketua melalui Wakil Ketua dan Sekretaris Pengurus IKAPIM.


b. Bidang Informasi :

1) Bidang Pengembangan dipimpin seorang Ketua yang dibantu seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota Bidang.

2) Dalam melaksanakan program dan kegiatannya, Bidang Informasi dikoordinasikan kepada Ketua melalui Wakil Ketua dan Sekretaris Pengurus IKAPIM.


c. Bidang Usaha dan Kesejahteraan :

1) Bidang Usaha dan Kesejahteraan dipimpin seorang Ketua yang dibantu seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota Bidang.

2) Dalam melaksanakan program dan kegiatannya, Bidang Usaha dan Kesejahteraan dikoordinasikan kepada Ketua melalui Wakil Ketua dan Sekretaris Pengurus IKAPIM.


d. Bidang Hukum Dan Partisipasi Publik :

1) Bidang Hukum Dan Partisipasi Publik dipimpin seorang Ketua yang dibantu seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota Bidang.

2) Dalam melaksanakan program dan kegiatannya, Bidang Hukum Dan Partisipasi Publik dikoordinasikan kepada Ketua melalui Wakil Ketua dan Sekretaris Pengurus IKAPIM.


Bidang Pemberdayaan Perempuan :

1) Bidang Pemberdayaan Perempuan dipimpin seorang Ketua yang dibantu seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota Bidang.

2) Dalam melaksanakan program dan kegiatannya, Bidang Pemberdayaan Perempuan dikoordinasikan kepada Ketua melalui Wakil Ketua dan Sekretaris Pengurus IKAPIM.


Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan sebagai dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf b, dipilih dan diangkat dalam Musyawarah Komisariat Wilayah Kemacamatan masing-masing..

Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus IKAPIM Pusat.


Pasal 7

Tugas dan Tanggung Jawab


(1) Dewan Penasehat mempunyai tugas dan tanggung jawab :

Memberikan nasehat, pendapat dan saran kepada Pengurus IKAPIM Pusat agar pengelolaan organisasi dan pelaksanaan program kerjanya dapat terselenggara sebagaimana telah ditetapkan dalam rangka tercapainya visi dan misi IKAPIM.


(2) Pengurus IKAPIM Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab :

1. Memimpin pelaksanaan program kerja dan kegiatan IKAPIM sehari-hari untuk mencapai tujuan organisasi.

2. Mewakili kepentingan IKAPIM baik ke dalam maupun ke luar.

3. Mengangkat dan menetapkan IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan.

4. Menyelenggarakan Musyawarah IKAPIM dan menyiapkan segala materi yang diperlukan dalam Musyawarah.

5. Menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepengurusannya dalam Musyawarah IKAPIM.

6. Menyusun Program Kerja IKAPIM untuk masa kepengurusan yang berikutnya.


(3) Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan mempunyai tugas & tanggung jawab :

1. Mewakili kepentingan IKAPIM Komisariat Wilayah baik ke dalam maupun ke luar.

2. Menyampaikan penjelasan dan hal-hal yang bersifat informatif kepada semua anggotanya.

3. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah dan IKAPIM Pusat.

4. Melaksanakan tugas-tugas yang dilimpahkan oleh pengurus IKAPIM Pusat.



Pasal 8

Pemilihan Pengurus


(1) Ketua Pengurus IKAPIM Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah melalui Sistem Formatur.

(2) Dewan Formatur yang terdiri dari Ketua terpilih bersama Anggota Formatur yang ditetapkan dalam Musyawarah termasuk Ketua IKAPIM masa bakti terakhir membentuk Pengurus IKAPIM Pusat yang susunannya seperti diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAPIM selambat-lambatnya selama 30 (tiga puluh) hari kerja efektif.

(3) Susunan Pengurus IKAPIM Pusat yang dibentuk oleh Dewan Formatur sebagaimana dimaksud ayat (2) dikukuhkan oleh Dewan Penasehat atau Pejabat Pemerintah Daerah yang dimintakan.

(4) Keputusan Dewan Formatur tentang Pengurus IKAPIM Pusat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketetapan Musyawarah IKAPIM.


Pasal 9

Kriteria dan Persyaratan


Kriteria dan persyaratan Ketua Pengurus IKAPIM adalah :


(1) Warga Negara Indonesia dan Anggota IKAPIM

(2) Bersedia mengabdikan diri dan meluangkan waktunya untuk kepen-tingan organisasi IKAPIM.

(3) Memiliki integritas, dedikasi dan kemampuan kepemimpinan yang telah teruji.

(4) Memiliki akses dan jejaring komunikasi (network) yang luas untuk mendukung kepemimpinannya.

(5) Kriteria dan persyaratan khusus lain yang berkembang dan ditetap-kan oleh Musyawarah IKAPIM.


BAB IV RAPAT-RAPAT

Pasal 10

Musyawarah IKAPIM


(1) Musyawarah IKAPIM sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan dipimpin oleh Ketua IKAPIM Pusat serta dihadiri oleh para wakil IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan.

(2) Setiap IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan dapat diwakili oleh 2 (dua) orang utusan yang memperoleh mandat sebagai peserta aktif dan memiliki hak bicara dalam Musyawarah, tetapi secara kesatuan masing-masing hanya mempunyai 1 (satu) hak suara.

(3) Pimpinan dan Anggota Pengurus IKAPIM Pusat yang hadir dalam Musyawarah masing-masing memiliki hak bicara, tetapi secara kesatuan (blocking) hanya mempunyai 1 (satu) hak suara.

(4) Keputusan Musyawarah diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal terpaksa dilakukan melalui pemungutan suara maka keputusan dianggap sah apabila diberikan oleh separuh lebih dari jumlah pemegang hak suara yang hadir dalam Musayawarah.

(5) Musyawarah IKAPIM diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Pengurus IKAPIM, menyusun program kerja, menyempurnakan atau mengubah AD dan ART, serta memilih Pengurus IKAPIM yang baru.

(6) Musyawarah IKAPIM dapat dihadiri oleh Dewan Penasehat IKAPIM.

(7) Setiap Anggota IKAPIM berhak hadir dalam Musyawarah sebagai Peserta Peninjau setelah terlebih dahulu mendaftarkan diri dan wajib mentaati semua ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Musyawarah.


Pasal 11

Rapat Kerja


(4) Rapat Kerja IKAPIM dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan dipimpin oleh Ketua, serta dihadiri oleh jajaran Pengurus IKAPIM Pusat, para Ketua IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan.
(5) Rapat Kerja IKAPIM dilaksanakan untuk melakukan evaluasi pelaksa-naan program kerja pada tahun lalu dan membahas berbagai masalah aktual yang sedang dihadapi oleh organisasi, daerah, bangsa dan negara.

(6) Berdasarkan pertimbangan adanya hal-hal khusus dan spesifik, maka Rapat Kerja dapat dilaksanakan dalam bentuk Rapat Konsultasi antara Pengurus IKAPIM Pusat dengan Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan yang penye-lenggaraannya dapat dilakukan secara parsial dan bertahap.


Pasal 12

Rapat Pengurus


(1) Rapat Pengurus IKAPIM Pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dipimpin oleh Ketua serta dihadiri oleh semua jajaran Pengurus IKAPIM Pusat.

(2) Rapat Pengurus Bidang dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh Ketua Bidang dan dihadiri oleh Anggota Bidang yang bersangkutan serta dapat pula dihadiri oleh wakil dari bidang-bidang lain yang berkaitan.

(3) Rapat Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, yang dipimpin oleh Ketua IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan yang bersangkutan serta dihadiri oleh para anggota dan pengurus lainnya.

(4) Rapat Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, yang dipimpin oleh Ketua IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan yang bersangkutan dan dihadiri oleh para anggota dan pengurus lainnya.

(5) Rapat-rapat Pengurus lainnya dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan guna mendukung pelaksanaan program kerja IKAPIM.



BAB V PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

Pasal 13


(1) Program Kerja IKAPIM disusun oleh Pengurus IKAPIM Pusat dan ditetapkan dalam Musyawarah IKAPIM.

(2) Rencana Kegiatan untuk mendukung keberhasilan program kerja dapat dilaksanakan setelah dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan dari pimpinan Pengurus IKAPIM Pusat.
BAB VI
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 14


1. Setiap anggota IKAPIM, baik dalam kedudukan sebagai pengurus maupun bukan pengurus harus senantiasa menjaga harkat, martabat dan kehormatan IKAPIM, serta hubungan kekeluargaan diantara sesama anggota.

2. Setiap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenakan sanksi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf c.


Pasal 15

(1) Setiap anggota dilarang melakukan tindakan dalam organisasi IKALPIMyang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan diantara sesama anggota dan antara IKAPIM maupun dengan pihak luar..

(2) Setiap anggota dilarang melakukan kegiatan dan usaha yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan asas, dasar, sifat dan tujuan IKAPIM.



BAB VII LAMBANG

Pasal 16


(1) Lambang IKAPIM adalah ………………………………………………….

(2) Warna dasar lambang adalah ………………………………………………..



BAB VIII

KEUANGAN, USAHA DAN DANA

Pasal 17

(1) Sumber keuangan rutin IKAPIM adalah Iuran Anggota yang pelaksanaan pengutipannya dilakukan secara terkoordinasi.

(2) Usaha memperoleh sumber keuangan di luar sumber keuangan rutin, dapat dilaksanakan oleh pengurus dan atau anggota IKAPIM setelah berkonsultasi dan memperoleh persetujuan dari pimpinan Pengurus IKAPIM Pusat.

(3) Dalam hal pemasukan sumber keuangan diperoleh melalui usaha bisnis, maka kegiatan tersebut harus dilakukan oleh Badan Hukum atau Yayasan dan badan usaha lain yang dimiliki IKAPIM.
Pasal 18

Badan Hukum atau Yayasan dan badan usaha lain yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (3) didirikan secara sah dihadapan Notaris yang berwenang dan dipimpin oleh seorang Ketua atau Direktur yang dibantu oleh beberapa orang pengurus sesuai dengan kebutuhan.


BAB IX PENUTUP

Pasal 19


(1) Dengan diberlakukannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala peraturan dan ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini, dianggap tidak berlaku lagi.

(2) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Pengurus IKAPIM Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Rumah Tangga ini.



Pasal 20

(1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Rapat Formatur yang dilaksanakan di Tenggarong, pada tanggal 9 Mei 2009.


(2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Tenggarong.
Pada tanggal : 9 Mei 2009.

IKAPIM Kutai Kartanegara,


Ketua Sekretaris



MUHLIS AGUS SYARIF,S.Sos.
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI PENDIDIKAN DAN LATIHAN KEPEMIMPINAN
( IKAPIM )
PEGAWAI NEGERI SIPIL
KUTAI KARTANEGARA



PEMBUKAAN


Bahwa untuk mewujudkan iktikad luhur para Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan X Tahun 2008 Kabupaten Kutai Kartanegara dalam berperanserta meningkatkan mutu, citra dan reputasi almamaternya, perlu dibentuk suatu organisasi alumni yang berfungsi sebagai wadah kegiatan para anggotanya dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memasyarakatkan konsepsi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bersih, propesional serta memilki integritas yang berlandaskan wawasan kebangsaan dan kajian-kajian strategis lainnya di lingkungan tugas masing-masing, serta sebagai sarana komunikasi yang dijiwai semangat yang terkandung dalam nila-nilai luhur Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka ditetapkan Anggaran Dasar Ikatan Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimipian Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai berikut.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
N a m a

Organisasi yang berfungsi sebagai wadah berhimpun para Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimipian Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara,, yang disingkat dengan sebutan IKAPIM KUTAI KARTANEGARA.


Pasal 2
Tempat Kedudukan

IKAPIM KUTAI KARTANEGARA berpusat di tempat kedudukannya di Kota Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pasal 3
Waktu Didirikan

Ikatan Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimipian Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, didirikan pada tanggal 3 Mei 2009 di Tenggarong untuk waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
A s a s

IKAPIM Kutai Kartanegara, berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 5
T u j u a n

IKAPIM Kutai Kartanegara bertujuan membangun kebersamaan dalam kekeluargaan, serta mengembangkan potensi dan pemikiran para anggotanya, sehingga keberadaannya menjadi semakin bermanfaat bagi anggota dan semakin bermakna pengabdiannya kepada masyarakat, Pemerintah Daerah, bangsa dan negara.


Pasal 6
K e g i a t a n

Untuk mencapai tujuan termaksud pada pasal 5, IKAPIM Kutai Kartanegara melakukan ber-bagai kegiatan sebagai berikut :

(1) Menyelenggarakan berbagai kegiatan dan pertemuan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sekurang-kurangnya sekali dalam setahun (reuni) yang sedapat mungkin dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus dan semua anggota IKAPIM.

(2) Mengembangkan potensi dan pemikiran anggota, melalui penyelenggaraan Musyawarah dan diskusi untuk melakukan pengkajian strategis mengenai berbagai permasalahan aktual, baik regional, nasional maupun internasional, dengan menggunakan pendekatan Wawasan kebangsaan, yang hasilnya digunakan sebagai konsepsi sumbang saran pemikiran kepada para penyelenggara pemerintahan daerah dan pemerintahan negara.

(3) Berperanserta secara aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh almamaternya, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang memungkinkan.

(4) Mengusahakan terselenggaranya penerbitan berkala sebagai media komunikasi antar alumni serta dengan kalangan masyarakat luas.

(5) Membentuk yayasan dan badan hukum serta badan usaha lain yang mendukung pelaksanaan program dan peningkatan kinerja IKAPIM.

(6) Melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan de-ngan Anggaran Dasar IKAPIM.


BAB III ORGANISASI

Pasal 7
S i f a t

IKAPIM adalah organisasi yang bersifat indevenden, kekeluargaan dalam kebersamaan diantara para anggotanya.


Pasal 8
S t r u k t u r

(1) Musyawarah IKAPIM merupakan kekuasaan tertinggi organisasi, yang keanggotaannya terdiri dari Pengurus Pusat IKAPIM, para Ketua Komisariat Wilayah Kecamatan.

(2) Susunan Pengurus IKAPIM terdiri dari :

a. Dewan Penasehat
b. Pengurus IKAPIM Pusat
e. Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan.


BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Keanggotaan

(1) Anggota IKAPIM adalah semua tingkatan alumni pendidikan dan latihan kepemimpinan pegawai negeri sipil daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

(2) Keanggotaan IKAPIM adalah personil yang lulus pendidikan dan latihan kepemimipinan pegawai negeri sipil dan telah terdaftar dalam keanggotaan.

(3) Keanggotaan IKAPIM berakhir apabila yang bersangkutan :

a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh organisasi.


Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Anggota mempunyai hak untuk memperoleh manfaat dan pengayoman dari IKAPIM.

(2) Anggota mempunyai kewajiban mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAPIM, serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.

(3) Anggota mempunyai kewajiban untuk senantiasa menjunjung tinggi asas, dasar dan kehormatan IKAPIM.


BAB V KEPENGURUSAN

Pasal 11
Susunan Kepengurusan

(1) Dalam melaksanakan program dan kegiatan sehari-hari, IKAPIM dikelola oleh :

a. Pengurus IKAPIM Pusat, yang susunannya terdiri dari :

1) Ketua.
2) Wakil Ketua.
3) Sekretaris
4) Wakil Sekretaris
5) Bendahara
6) Beberapa Ketua Bidang Dan Anggota Bidang yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

b. Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan..

Pengurus IKAPIM Wilayah Kecamatan ditetapkan oleh pengurus IKAPIM pusat yang keanggotaanya berdomisili di wilayah tersebut.


(2) Ketua IKAPIM Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah IKAPIM.

(3) Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan dibentuk dalam rapat anggota Komisariat.

(4) Sifat kepengurusan IKAPIM adalah kolektif.

(5) Dalam hal anggota pengurus meninggal dunia atau berhalangan melaksanakan tugasnya, maka kedudukannya digantikan oleh wakilnya atau Ketua dapat mengambil langkah untuk mengganti dalam upaya penyegaran organisasi.


Pasal 12
Pemilihan Pengurus

(1) Ketua Pengurus IKAPIM Pusat dipilih dalam Musyawarah yang sedikitnya dihadiri oleh 1/2 jumlah wakil organisasi seperti tersebut pasal 8 ayat (1) berdasarkan musyawarah dan mufakat.

(2) Jika keputusan tidak dapat dicapai berdasarkan musyawarah dan mufakat, maka diadakan pemungutan suara. Dalam hal ini, keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari separoh dari jumlah peserta Musyawarah IKAPIM yang mempunyai hak suara yang sah.

(3) Ketua Pengurus IKAPIM Pusat baru yang terpilih dalam Musyawarah selanjutnya bertindak sebagai Ketua Formatur bersama Anggota Formatur lain yang ditetapkan dalam musyawarah termasuk mantan Ketua Pengurus IKAIM Pusat masa bakti terakhir membentuk Susunan Pengurus IKAPIM.

(4) Susunan Pengurus IKAPIM sebagai dimaksud pada ayat (3) dikukuhkan oleh Dewan Penasehat IKAPIM.

(5) Kepengurusan IKAPIM mempunyai masa jabatan selama 2 (dua) tahun, serta dapat dipilih kembali hanya untuk masa bakti kedua berikutnya pada jabatan yang sama.


BAB VI KEUANGAN

Pasal 13
Sumber Keuangan

Sumber keuangan IKAPIM diperoleh dari :

(1) Iuran bulanan anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus IKAPIM Pusat setelah memperhatikan saran-saran anggota IKAPIM.

(2) Bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat.

(4) Sumber-sumber keuangan lainnya yang sah.







BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14
Perubahan dan Penyempurnaan

(1) Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah IKAPIM yang dihadiri oleh 1/2 jumlah wakil organisasi seperti dimaksud pasal 8 ayat (1) berdasarkan musyawarah dan mufakat.

(2) Jika keputusan tidak dapat dicapai berdasarkan musyawarah dan mufakat, maka diadakan pemungutan suara. Dalam hal ini, keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari separoh dari jumlah peserta Musyawarah IKAPIM yang mempunyai hak suara sah.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 15

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKAPIM setelah memperhatikan pendapat dan saran dari para anggota dalam Musyawarah IKAPIM..


Pasal 16

(1) Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Rapat Formatur dengan anggota Formatur yang dilaksanakan di Tenggarong pada tanggal 9 Mei 2009..

(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Tenggarong.
Pada tanggal : 9 Mei 2009.

IKAPIM Kutai Kartanegara,


Ketua Sekretaris



MUHLIS AGUS SYARIF,S.Sos.

PENGURUS

IKATAN ALUMNI PENDIDIKAN DAN LATIHAN KEPEMIMPINAN ( IKAPIM )

PEGAWAI NEGERI SIPIL KUTAI KARTANEGARA

PERIODE 2009 – 2011



PENASEHAT :

1. DR. Ir. HM. Aswin.MM.
2. Drs.H.Syahranie,M.Si. 2.
3. Drs. M. Tarno Seman, M.Si.

KETUA MUHLIS.

WAKIL KETUA : -. Drs. Rustam Effendi.

-. SEKRETARIS : -. AGUS SYARIF,S.Sos,

WAKIL SEKRETARIS : -. Nor Aida,SP.MP.

-. BENDAHARA : -. HERNI SAVITRIE.S.SE.MM.

-. BIDANG – BIDANG :

1. Bidang Pengembangan Kapasitas.

-. Kepala Bidang : -. M. Tauhid,SE.

-. Wakil Kepala Bidang : -. Dedy Andriansyah,SE.ST.

-. Anggota : -. Drs. Ahmad Rivani,M.Si.

-. Wahyu Herliana,SE.

-. Nurhayati,S.Pd.

-. Suriannur,S.Sos.MM.

-. Denni Yuliansyah,S.Sos.

-. Jawadi,S.Sos.

2. Bidang Infromasi.

-. Kepala Bidang : -. Yudhi Hermawan,S.Sos.

-. Wakil Kepala Bidang : -. Iskandar,S.Sos.MM.

-. Anggota : -. Rudy Suriyadinata,ST.MT.

-. Ivan Maulana,S.Hut.

-. Kuntari,S.Sos.

-. Rosita Ariani.

-. Haniah.

3. Bidang Usaha Dan Kesejahteraan.

-. Kepala Bidang : -. Mahyudin,SE.

-. Wakil Kepala Bidang : -. Jemain,S.Sos.

-. Anggota : -. Erni,ST.

-. Ernasari,SE.

-. Lely Mahdalena.

-. Sutini.

-. Mulin.

4. Bidang Hukum Dan Pelayanan Publik.

-. Kepala Bidang : -. Hermansyah.

-. Wakil Kepala Bidang : -. Sofyar Ardanie,S.ST.MT.

-. Anggota : -. Dra. Sutarti.

-. Apriani,SE.

-. H. Syapiuddin,S.Sos.

-. Syaiful Bahri.

-. Andang Nurhidayat.

5. Bidang Pemberdayaan Perempuan.

-. Kepala Bidang : -. Debbi Kartikasari,SP.MP.

-. Wakil Kepala Bidang : -. Arinda Riana,SE.

-. Anggota : -. Dra. Hj. Hamizah.

-. Ir. Hj. Kartini.MM.

-. Hj. Rusmini.Z.S.Sos.

-. Kartini.

Ditetapkan Di : Tenggarong. Pada Tanggal : 9 Mei 2009.

Ketua Terpilih /

Ketua Formatur
MUHLIS