IKATAN ALUMNI PENDIDIKAN DAN LATIHAN KEPEMIMPINAN
( IKAPIM )
PEGAWAI NEGERI SIPIL
KUTAI KARTANEGARA
PEMBUKAAN
Bahwa pengelolaan tata kehidupan organisasi Ikatan Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan (IKAPIM) Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara telah diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Bahwa agar dalam penyelenggaraannya dapat berdaya guna dan memberi hasil guna seperti diharapkan maka berbagai ketentuan pengatu-ran dan penetapan yang dimuat secara garis besar dalam Anggaran Dasar dimaksud perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan, se-hingga keberadaan IKAPIM Kutai Kartanegara menjadi semakin bermanfaat bagi anggota dan semakin bermakna pengabdiannya kepada daerah, bangsa dan negara.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan (IKAPIM) Pegawai Negeri Sipil Kutai Kartanegara sebagai berikut.
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Visi dan Misi
1. Visi Ikatan Alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan (IKAPIM) Kutai Kartanegara adalah terwujudnya IKAPIM yang bersatu, bermanfaat bagi anggota dan bermakna pengabdiannya kepada daerah, bangsa dan negara.
2. Sehubungan dengan ayat (1) tersebut, maka Misi yang diemban IKAPIM adalah memfungsikan organisasi sebagai wadah untuk :
memantapkan komunikasi kekeluargaan guna mengencangkan tali ikatan silaturahmi antar anggota, serta antara alumni dan masyarakat luas.
mengembangkan potensi dan pemikiran para anggotanya dalam pemecahan masalah tugas pokok dan fungsi anggota sebagai pegawai negeri sipil daerah, pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat maupun masalah yang dihadapi pemerintahan daerah, untuk disampaikan sebagai konsepsi sumbangsaran IKAPIM kepada masyarakat dan pimpinan pemerintahan daerah.
Pasal 2
Sifat dan Fungsi
1. IKAPIM adalah organisasi yang bersifat indevenden, kekeluargaan, berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
2. IKAPIM merupakan satu-satunya wadah berhimpunnya alumni Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berfungsi :
sebagai sarana komunikasi kekeluargaan untuk mengencangkan tali ikatan silaturami antar anggota serta antara alumni dan masyarakat luas.
sebagai wahana untuk mengembangkan potensi dan pemikiran para anggotanya dalam menyikapi permasalahan aktual masyarakat, daerah dan bangsa.
3. IKAPIM bersikap netral, independen dan demokratis.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Status, Hak dan Kewajiban
Berdasarkan statusnya, Anggota IKAPIM terdiri atas :
1. Anggota Biasa, yaitu mereka yang telah memiliki sertifikasi mengikuti Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan Tingkat IV dan atau III dan atau II pegawai negeri sipil daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang dinilai telah memberikan perhatian dan jasa yang luar biasa kepada IKAPIM, yang penetapannya dilakukan dalam Musyawarah IKAPIM sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3. Anggota Luar Biasa, yaitu keluarga IKAPIM, isteri atau suami dari anggota IKAPIM yang telah meninggal dunia, dan berlaku secara otomatis.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota IKAPIM mempunyai hak :
a. memperoleh manfaat dan pengayoman dari IKAPIM ;
b. mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan ;
c. memberikan suara untuk memilih dan dipilih pada Musyawarah IKAPIM.
(2) Setiap anggota IKAPIM mempunyai kewajiban untuk :
a. menjunjung tinggi asas, dasar dan kehormatan IKAPIM ;
b. mematuhi, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAPIM serta ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pengurus IKAPIM Pusat ;
c. membayar iuran organisasi.
(3) Anggota IKAPIM Kehormatan dan Anggota IKAPIM Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Anggota IKAPIM Biasa, kecuali hak untuk memilih dan dipilih, serta membayar uang iuran organisasi.
Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan IKAPIM berakhir apabila yang bersangkutan :
a. meninggal dunia ;
b. mengundurkan diri ;
c. diberhentikan oleh organisasi karena hal-hal sebagai berikut :
a) melanggar asas dan dasar organisasi ;
b) melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota ;
c) mencemarkan nama baik dan kehormatan organisasi.
d) dihukum pidana lebih dari 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila seorang anggota IKAPIM mengundurkan diri, maka per-mintaan pengunduran dirinya harus disampaikan secara tertulis kepada Pengurus IKAPIM Pusat.
(3) Pemberhentian seorang anggota IKAPIM sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b mulai berlaku sejak permintaan pengunduran dirinya itu disetujui secara tertulis oleh Pengurus IKAPIM Pusat.
(4) Kepada anggota IKAPIM yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d diberi kesempatan untuk membela diri pada Musyawarah IKAPIM masa berikutnya.
BAB III KEPENGURUSAN
Pasal 6
Susunan Pengurus
1) Susunan Pengurus IKAPIM sebagai berikut :
a. Dewan Penasehat IKAPIM adalah para Alumni Senior, Mantan Ketua IKAPIM Pusat dan para anggota IKAPIM lain yang ditetapkan oleh melalui musyawarah IKAPIM.
b. Dewan Penasehat IKAPIM berjumlah ganjil dan paling banyak 5 orang.
c. Pengurus IKAPIM Pusat, terdiri atas :
1) Ketua.
2) Wakil Ketua.
3) Sekretaris
4) Wakil Sekretaris
5) Bendahara.
6) Beberapa Ketua Bidang dan Anggota Bidang sesuai kebutuhan.
d. Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan.
2) Bidang sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf d angka 10), adalah :
a. Bidang Pengembangan Kapasitas :
1) Bidang Pengembangan Kapasitas dipimpin seorang Ketua yang dibantu seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota Bidang.
2) Dalam melaksanakan program dan kegiatannya, Bidang Peningkatan Kapasitas dikoordinasikan kepada Ketua melalui Wakil Ketua dan Sekretaris Pengurus IKAPIM.
b. Bidang Informasi :
1) Bidang Pengembangan dipimpin seorang Ketua yang dibantu seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota Bidang.
2) Dalam melaksanakan program dan kegiatannya, Bidang Informasi dikoordinasikan kepada Ketua melalui Wakil Ketua dan Sekretaris Pengurus IKAPIM.
c. Bidang Usaha dan Kesejahteraan :
1) Bidang Usaha dan Kesejahteraan dipimpin seorang Ketua yang dibantu seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota Bidang.
2) Dalam melaksanakan program dan kegiatannya, Bidang Usaha dan Kesejahteraan dikoordinasikan kepada Ketua melalui Wakil Ketua dan Sekretaris Pengurus IKAPIM.
d. Bidang Hukum Dan Partisipasi Publik :
1) Bidang Hukum Dan Partisipasi Publik dipimpin seorang Ketua yang dibantu seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota Bidang.
2) Dalam melaksanakan program dan kegiatannya, Bidang Hukum Dan Partisipasi Publik dikoordinasikan kepada Ketua melalui Wakil Ketua dan Sekretaris Pengurus IKAPIM.
Bidang Pemberdayaan Perempuan :
1) Bidang Pemberdayaan Perempuan dipimpin seorang Ketua yang dibantu seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota Bidang.
2) Dalam melaksanakan program dan kegiatannya, Bidang Pemberdayaan Perempuan dikoordinasikan kepada Ketua melalui Wakil Ketua dan Sekretaris Pengurus IKAPIM.
Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan sebagai dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf b, dipilih dan diangkat dalam Musyawarah Komisariat Wilayah Kemacamatan masing-masing..
Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus IKAPIM Pusat.
Pasal 7
Tugas dan Tanggung Jawab
(1) Dewan Penasehat mempunyai tugas dan tanggung jawab :
Memberikan nasehat, pendapat dan saran kepada Pengurus IKAPIM Pusat agar pengelolaan organisasi dan pelaksanaan program kerjanya dapat terselenggara sebagaimana telah ditetapkan dalam rangka tercapainya visi dan misi IKAPIM.
(2) Pengurus IKAPIM Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1. Memimpin pelaksanaan program kerja dan kegiatan IKAPIM sehari-hari untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Mewakili kepentingan IKAPIM baik ke dalam maupun ke luar.
3. Mengangkat dan menetapkan IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan.
4. Menyelenggarakan Musyawarah IKAPIM dan menyiapkan segala materi yang diperlukan dalam Musyawarah.
5. Menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepengurusannya dalam Musyawarah IKAPIM.
6. Menyusun Program Kerja IKAPIM untuk masa kepengurusan yang berikutnya.
(3) Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan mempunyai tugas & tanggung jawab :
1. Mewakili kepentingan IKAPIM Komisariat Wilayah baik ke dalam maupun ke luar.
2. Menyampaikan penjelasan dan hal-hal yang bersifat informatif kepada semua anggotanya.
3. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah dan IKAPIM Pusat.
4. Melaksanakan tugas-tugas yang dilimpahkan oleh pengurus IKAPIM Pusat.
Pasal 8
Pemilihan Pengurus
(1) Ketua Pengurus IKAPIM Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah melalui Sistem Formatur.
(2) Dewan Formatur yang terdiri dari Ketua terpilih bersama Anggota Formatur yang ditetapkan dalam Musyawarah termasuk Ketua IKAPIM masa bakti terakhir membentuk Pengurus IKAPIM Pusat yang susunannya seperti diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAPIM selambat-lambatnya selama 30 (tiga puluh) hari kerja efektif.
(3) Susunan Pengurus IKAPIM Pusat yang dibentuk oleh Dewan Formatur sebagaimana dimaksud ayat (2) dikukuhkan oleh Dewan Penasehat atau Pejabat Pemerintah Daerah yang dimintakan.
(4) Keputusan Dewan Formatur tentang Pengurus IKAPIM Pusat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketetapan Musyawarah IKAPIM.
Pasal 9
Kriteria dan Persyaratan
Kriteria dan persyaratan Ketua Pengurus IKAPIM adalah :
(1) Warga Negara Indonesia dan Anggota IKAPIM
(2) Bersedia mengabdikan diri dan meluangkan waktunya untuk kepen-tingan organisasi IKAPIM.
(3) Memiliki integritas, dedikasi dan kemampuan kepemimpinan yang telah teruji.
(4) Memiliki akses dan jejaring komunikasi (network) yang luas untuk mendukung kepemimpinannya.
(5) Kriteria dan persyaratan khusus lain yang berkembang dan ditetap-kan oleh Musyawarah IKAPIM.
BAB IV RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Musyawarah IKAPIM
(1) Musyawarah IKAPIM sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan dipimpin oleh Ketua IKAPIM Pusat serta dihadiri oleh para wakil IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan.
(2) Setiap IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan dapat diwakili oleh 2 (dua) orang utusan yang memperoleh mandat sebagai peserta aktif dan memiliki hak bicara dalam Musyawarah, tetapi secara kesatuan masing-masing hanya mempunyai 1 (satu) hak suara.
(3) Pimpinan dan Anggota Pengurus IKAPIM Pusat yang hadir dalam Musyawarah masing-masing memiliki hak bicara, tetapi secara kesatuan (blocking) hanya mempunyai 1 (satu) hak suara.
(4) Keputusan Musyawarah diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal terpaksa dilakukan melalui pemungutan suara maka keputusan dianggap sah apabila diberikan oleh separuh lebih dari jumlah pemegang hak suara yang hadir dalam Musayawarah.
(5) Musyawarah IKAPIM diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Pengurus IKAPIM, menyusun program kerja, menyempurnakan atau mengubah AD dan ART, serta memilih Pengurus IKAPIM yang baru.
(6) Musyawarah IKAPIM dapat dihadiri oleh Dewan Penasehat IKAPIM.
(7) Setiap Anggota IKAPIM berhak hadir dalam Musyawarah sebagai Peserta Peninjau setelah terlebih dahulu mendaftarkan diri dan wajib mentaati semua ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Musyawarah.
Pasal 11
Rapat Kerja
(4) Rapat Kerja IKAPIM dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan dipimpin oleh Ketua, serta dihadiri oleh jajaran Pengurus IKAPIM Pusat, para Ketua IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan.
(5) Rapat Kerja IKAPIM dilaksanakan untuk melakukan evaluasi pelaksa-naan program kerja pada tahun lalu dan membahas berbagai masalah aktual yang sedang dihadapi oleh organisasi, daerah, bangsa dan negara.
(6) Berdasarkan pertimbangan adanya hal-hal khusus dan spesifik, maka Rapat Kerja dapat dilaksanakan dalam bentuk Rapat Konsultasi antara Pengurus IKAPIM Pusat dengan Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan yang penye-lenggaraannya dapat dilakukan secara parsial dan bertahap.
Pasal 12
Rapat Pengurus
(1) Rapat Pengurus IKAPIM Pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dipimpin oleh Ketua serta dihadiri oleh semua jajaran Pengurus IKAPIM Pusat.
(2) Rapat Pengurus Bidang dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh Ketua Bidang dan dihadiri oleh Anggota Bidang yang bersangkutan serta dapat pula dihadiri oleh wakil dari bidang-bidang lain yang berkaitan.
(3) Rapat Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, yang dipimpin oleh Ketua IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan yang bersangkutan serta dihadiri oleh para anggota dan pengurus lainnya.
(4) Rapat Pengurus IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, yang dipimpin oleh Ketua IKAPIM Komisariat Wilayah Kecamatan yang bersangkutan dan dihadiri oleh para anggota dan pengurus lainnya.
(5) Rapat-rapat Pengurus lainnya dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan guna mendukung pelaksanaan program kerja IKAPIM.
BAB V PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Pasal 13
(1) Program Kerja IKAPIM disusun oleh Pengurus IKAPIM Pusat dan ditetapkan dalam Musyawarah IKAPIM.
(2) Rencana Kegiatan untuk mendukung keberhasilan program kerja dapat dilaksanakan setelah dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan dari pimpinan Pengurus IKAPIM Pusat.
BAB VI
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 14
1. Setiap anggota IKAPIM, baik dalam kedudukan sebagai pengurus maupun bukan pengurus harus senantiasa menjaga harkat, martabat dan kehormatan IKAPIM, serta hubungan kekeluargaan diantara sesama anggota.
2. Setiap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenakan sanksi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf c.
Pasal 15
(1) Setiap anggota dilarang melakukan tindakan dalam organisasi IKALPIMyang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan diantara sesama anggota dan antara IKAPIM maupun dengan pihak luar..
(2) Setiap anggota dilarang melakukan kegiatan dan usaha yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan asas, dasar, sifat dan tujuan IKAPIM.
BAB VII LAMBANG
Pasal 16
(1) Lambang IKAPIM adalah ………………………………………………….
(2) Warna dasar lambang adalah ………………………………………………..
BAB VIII
KEUANGAN, USAHA DAN DANA
Pasal 17
(1) Sumber keuangan rutin IKAPIM adalah Iuran Anggota yang pelaksanaan pengutipannya dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Usaha memperoleh sumber keuangan di luar sumber keuangan rutin, dapat dilaksanakan oleh pengurus dan atau anggota IKAPIM setelah berkonsultasi dan memperoleh persetujuan dari pimpinan Pengurus IKAPIM Pusat.
(3) Dalam hal pemasukan sumber keuangan diperoleh melalui usaha bisnis, maka kegiatan tersebut harus dilakukan oleh Badan Hukum atau Yayasan dan badan usaha lain yang dimiliki IKAPIM.
Pasal 18
Badan Hukum atau Yayasan dan badan usaha lain yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (3) didirikan secara sah dihadapan Notaris yang berwenang dan dipimpin oleh seorang Ketua atau Direktur yang dibantu oleh beberapa orang pengurus sesuai dengan kebutuhan.
BAB IX PENUTUP
Pasal 19
(1) Dengan diberlakukannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala peraturan dan ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini, dianggap tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Pengurus IKAPIM Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 20
(1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Rapat Formatur yang dilaksanakan di Tenggarong, pada tanggal 9 Mei 2009.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tenggarong.
Pada tanggal : 9 Mei 2009.
IKAPIM Kutai Kartanegara,
Ketua Sekretaris
MUHLIS AGUS SYARIF,S.Sos.